Warga Tegal Binangun Maunya Tetap Masuk Palembang Tak Sudi Masuk Banyuasin, Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Warga Tegal Binangun Maunya Tetap Masuk Palembang Tak Sudi Masuk Banyuasin, Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Pasca Bupati Askolani Tegaskan Status Tegal Binangun Masuk Banyuasin, warga Tegal Binangun ajukan Judicial Review. foto : budiman/sumeks.co.--

Warga Tegal Binangun Maunya Tetap Masuk Palembang Tak Sudi Masuk Banyuasin, Siap Ajukan Judicial Review ke MK 

SUMEKS.CO - Warga Tegal Binangun maunya tetap masuk wilayah kota Palembang, mereka tak sudi masuk kabupaten Banyuasin, warga juga siap ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Warga Tegal Binangun meresfon statemen Bupati Banyuasin  Askolani.

Dalam hal ini, terkait status dari kawasan Jl OPI Raya serta Tegal Binangun yang masuk ke dalam wilayah Pemkab Banyuasin  berdasar Permendagri No 134 tahun 2022.

Saat ini warga yang tinggal di Griya Sumsel Sejahtera dan Perumahan Alexandria Kelurahan 15 Ulu dengan tegas akan tetap masuk ke dalam wilayah Kota Palembang.

 

Mereka tetap menolak masuk ke Kabupaten Banyuasin.

Bahkan sebagai bentuk komitmennya untuk tetap masuk Kota Palembang, mereka akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke advokat menyikapi hal tersebut.

Tidak hanya itu,  warga juga sudah melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang.

”Sekarang wait and see, memang ada rencana untuk ajukan judicial review menyikapi Permendagri No 134/2022,”ujar Boy, warga Perumahan Alexandria, Sabtu, 10 Juni 2023.

 

“Kami sudah konsultasi ke advokat dan lembaga bantuan hukum. Juga menunggu langkah Pemkot Palembang untuk menyelesaikan hal ini,” lanjutnya.

Karena menurut Boy, penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri No 134/2022 mengangkangi PP No 23 tahun 1988.

Yakni tentang Batas Wilayah antara Kota Palembang serta Banyuasin, atau bahkan Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks