Terlibat Aksi Penganiayaan, Keluarga Serahkan Elang ke Polisi

Terlibat Aksi Penganiayaan, Keluarga Serahkan Elang ke Polisi

Elang (23) Warga Jalan A yani, Kelurahan Kemalaraja, OKU.--

Sempat Kabur, Keluarga Serahkan Elang ke Polisi

BATURAJA, SUMEKS.CO - Elang (23) Warga Jalan A yani, Kelurahan Kemalaraja, OKU harus meringkuk dijeruji besi penjara. 

Lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Herga (25), di Lorong Ogan, Kecamatan Baturaja Timur pada bulan Juli silam. 

Pria 23 tahun itu diduga bersama-sama dengan rekannya, Gusti terlibat aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka. 

Saat itu Herga (25) yang menjadi korban aksi pengeroyokan sedang keluar untuk membeli kebutuhannya di sebuah warung di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:18 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Proyeksi ASIAN Games 2023 Masuk Pelatnas, Berikut Nama-namanya

Setelah itu, Herga bergabung kembali bersama teman-temannya untuk nongkrong di dekat taman di tempat kejadian tersebut.

Namun, tak berselang lama, Herga dan temannya didatangi oleh tersangka Elang dan Gusti yang terlibat cekcok mulut dengan Herga. Tiba-tiba saja, tersangka Gusti langsung mengayunkan pukulan ke arah Herga.

"Korban dan tersangka Gusti terlibat cekcok mulut. Sementara tersangka Elang mengambil  sebuah balok kayu dengan panjang 1 meter. Kemudian tersangka Elang mengancam untuk memukul korban," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso. 

Mendengar ancaman Elang, sontak membuat Herga ketakutan. Lalu berusaha melarikan diri. Namun, melihat Herga kabur membuat Elang dan Gusti tambah beringas. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Buka Pelayanan Pembuatan SKCK pada Malam Hari

"Gusti mengejar Herga lalu memukuli wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah Herga terjatuh, tersangka Elang datang Menghampiri korban yang telah terjatuh dengan membawa satu buah balok kayu tersebut. Kemudian tersangka Elang memukul di bagian atas kepala korban secara berulang kali," urai AKP Budi Santoso.

Atas peristiwa tersebut, Herga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya hingga harus dirawat di rumah sakit. Kemudian melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi

Polisi berhasil mengamankan tersangka Gusti dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas I Baturaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: