Dishub Pagaralam : Retribusi Uji KIR Dihapus Khusus Kendaraan Umum dan Barang

Dishub Pagaralam : Retribusi Uji KIR Dihapus Khusus Kendaraan Umum dan Barang

Layanan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.--dok : sumeks.co

Dishub Pagaralam : Retribusi Uji KIR Dihapus Khusus Kendaraan Umum dan Barang

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Pemerintah berencana menghapus retribusi layanan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub).

Dimana retribusi uji KIR tidak termasuk jenis retribusi yang dipungut pemerintah daerah. Dengan kata lain, layanan uji KIR menjadi bebas biaya, alias gratis. Namun, itu hanya berlaku untuk kendaraan umum dan barang.

“Di UPTD Balai KIR ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun 2024 mendatang," ujar Kepala Dishub Kota Pagaralam, Novi Endri ST MM.

Dikatakan, ini berdasarkan Undang undang dan Peraturan Pemerintah (PP), untuk Terminal dan Balai KIR ditiadakan untuk retribusinya.  

BACA JUGA:34 Anggota Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan, Salah Satu Ungkap Kasus Pencurian 300 Kg Biji Kopi

Lanjut Novi, dalam pelaksanaan uji KIR tetap berjalan, hanya saja tidak dipungut biaya. Jadi apabila kebijakan itu berlaku maka otomatis akan berpengaruh pada PAD Dishub.

“Mau bagaimana lagi. Itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dan ini juga sudah disosialisasikan,” jelasnya.

Meski demikian sebut Novi, dalam segi peralatan di Balai KIR Kota Pagaralam bisa dibilang sudah mencukupi, dengan 2 tenaga teknis yang menguasi di bidangnya.

Saat ini sambung Novi, bagi pemilik kendaraan atau sopir angkutan barang dan penumpang yang ingin uji KIR di Balai KIR Kota Pagaralam masih sebatas mengeluarkan surat rekomendasi ke tempat uji KIR, baik itu di Lahat maupun di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ratusan JCH Asal Pagaralam Berangkat ke Tanah Suci 9-10 Juni 2023

“Sekarang ini untuk pengujian KIR ini lebih ketat. Bila muatan kendaraan itu lebih dari ukuran dan tonasenya maka izin KIR tidak dikeluarkan," terangnya.

Lalu dia menambahkan untuk kekurangan alat, selama ini semisal e-BLUE, mudah-mudahan di tahun ini bisa segera dipenuhi sebagai penunjang pelaksanaan uji KIR, dan itu sudah dianggarkan. Secepatnya akan terealisasi. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: