Pelanggar Lalin di Prabumulih yang Terima 'Surat Cinta' Mulai Konfirmasi ke Front Office ETLE Satlantas

Pelanggar Lalin di Prabumulih yang Terima 'Surat Cinta' Mulai Konfirmasi ke Front Office ETLE Satlantas

Pelanggar lalin saat mendatangi Front Office ETLE Satlantas Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

Pelanggar Lalin di Prabumulih yang Terima 'Surat Cinta' Mulai Konfirmasi ke Front Office ETLE Satlantas

PRABUMULIH  SUMEKS.CO - Pelanggar lalu lintas (lalin) yang menerima "surat cinta" dari Satlantas Polres Prabumulih mulai mendatangi Front Office Satlantas Polres Prabumulih, Senin 5 Juni 2023.

Setidaknya, sudah ada delapan pengendara kendaraan yang tertangkap alias terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran yang datang. 

Hal itu diungkap Kasatlantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH.

Dijelaskan perempuan berkerudung itu, pihaknya telah memberlakukan ETLE tersebut. 

BACA JUGA:Viral, Pengendara Lambaikan ‘Peace’ di Depan Kamera ETLE , Langsung Dijawab: ‘Ditunggu Surat Cintanya Ya Dek’

Berdasarkan hasil rekaman kamera ETLE, jenis pelanggaran yang paling mendominasi dilakukan oleh pengendara yakni tidak mengenakan helm, bonceng tiga, melawan arah serta tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).

"Mereka yang melanggar rambu lalulintas dan aturan berlalulintas ini, langsung kita layangkan surat konfirmasi. Selanjutnya, mereka diminta datang ke front office di Satlantas untuk konfirmasi benar tidaknya kendaraan yang terekam milik mereka," jelasnya.

Jika mereka mengakui benar yang terekam ETLE adalah kendaraannya, maka akan langsung ditukar dengan surat tilang. 

Sebaliknya, jika mereka membantah dan mengatakan kendaraan sudah dijual, maka akan dilakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Hibahkan Dana Rp2,6 Miliar untuk Pemasangan ETLE

Ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar tersebut? Muthemainah menegaskan para pelanggar rambu-rambu lalulintas, markah lalulintas serta aturan lalulintas lainnya tersebut diancam denda maksimal Rp500 ribu.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan itu ancamannya denda Rp500 ribu, tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu, bonceng lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu," tegasnya.

Oleh karena itu, Muthemaina mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalulintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: