Kendaraan Sudah Dijual, Ternyata Ditilang ETLE, Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya

Kendaraan Sudah Dijual, Ternyata Ditilang ETLE, Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto. Foto: Dian/sumeks.co--

Kendaraan Sudah Dijual, Ternyata Ditilang ETLE, Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polres Prabumulih mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang telah menjualkan kendaraannya, namun kemudian mendapat surat tilang hendaknya segera melaporkan ke front office ETLE Satlantas Polres sesuai alamat tempat tinggal untuk pemblokiran.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto.

"Jadi kalau kita punya motor atau mobil dan dijual. Lalu kemudian ada surat pemberitahuan tilang dikirim ke alamat kita, hendaknya melapor ke front office ETLE Satlantas untuk dilakukan pemblokiran," sebut Muthe, sapaan akrabnya.

Dijelaskan perempuan berkerudung itu, perlunya melapor ke front office selain untuk pemblokiran juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan khususnya digunakan untuk tindak kejahatan.

BACA JUGA:Viral, Pengendara Lambaikan ‘Peace’ di Depan Kamera ETLE , Langsung Dijawab: ‘Ditunggu Surat Cintanya Ya Dek’

"Jadi ketika pembeli motor yang diblokir itu nanti harus bayar BBN dan denda tilang, jika tidak maka akan tetap diblokir. Kenapa harus diblokir karena jika kendaraan digunakan untuk kejahatan tidak lagi pemilik lama yang bermasalah," tuturnya.

Memang kata Kasat Lantas, meski pemilik lama tak mendatangi satlantas data akan tetap dilakukan pemblokiran tapi tentu merugikan pemilik kendaraan lama. 

"Makanya wajib jika kita menjual kendaraan agar melapor ke Satlantas terdekat (sesuai alamat, red) sehingga diblokir," sebutnya mengatakan saat ini sudah banyak kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

Pihaknya pun terus mengirimkan surat tilang ke pelanggar yang ada di Prabumulih. "Kalau pelanggar misal mobil dari Palembang tertangkap kamera di Prabumulih maka akan kita kirim ke Palembang," lanjutnya.

BACA JUGA:ETLE di Lubuklinggau-Mura Segera Berlaku, Sumsel Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak Setelah Jakarta

Disinggung bagaimana dengan motor bodong yang tertangkap kamera ETLE? Muthe mengaku tetap akan tercapture termasuk muka pengendara sehingga tetap terlacak. 

"ETLE ini sebetulnya menangkap muka pengendara dan kelengkapan serta plat nomor, artinya semua tetap terpantau," bebernya.

Untuk diketahui, saat ini sudah banyak kendaraan yang tertangkap kamera ETLE Satlantas Polres Prabumulih dan jajaran Satlantas terus mengirim surat tilang ke pelanggar. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: