Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

Tersangka dan barang bukti yang diamankan dari TKP sumur minyak yang terbakar. Foto: dokumen/sumeks.co--

Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

MUBA, SUMEKS.CO - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai meledaknya sumur ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupayen Musi Banyuasin (Muba).

Diketahui, sumur ilegal tersebut meledak pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 12.15 WIB.

Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa juga berhasil mengamankan Leo Chandra (34).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Moris, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

“Kita menerima laporan adanya kebakaran. Saat itu tersangka sedang  melakukan pengeboran minyak ilegal dan saat mengebor keluar material batu,” ujar Wakapolres saat menggelar rilis Senin 5 Juni 2023 di Mapolres Muba. 

Wakapolres menjelaskan, selain keluar material batu, juga terjadi gesekan pada pipa galvanis.

“Dari gesekan tersebut menimbulkan percikan api dan membakar sumur miliknya," beber Kompol Malik yang juga didampingi Kanit Pidsus Polres Muba Ipda Joharmen SH MSi.

Tersangka Leo Chandra merupakan pemilik sumur yang terbakar yang berhasil diamankan di rumah kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama usai kejadian.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

"Kita juga mengamakan barang bukti dari TKP. Di antaranya, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol," tambahnya.

Akibat ulahya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomo 02 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: