Kesal Tak Mau CLBK, Ahmad Dani Sebar Video Asusila Mantan Pacar
Ahmad Dani Suseno tertunduk saat menjalani pemeriksaan di Polres OKU Selatan. Foto: Rendi/sumeks.co--
Kesal Tak Mau CLBK, Ahmad Dani Sebar Video Asusila Mantan Pacar
MUARADUA, SUMEKS.CO – Kesal lantaran tau mau balikan alias tak mau cinta lama bersemi kembali (CLBK), Ahmad Dani Suseno (24) nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya.
Ahmad Dani yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang OKU Selatan ini harus menanggung malu dengan ulahnya setelah diamankan polisi.
Polisi menerima laporan mantan pacarnya berinisial UR (22), warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, diduga telah menyebarkan video asusila antara dirinya dan pelaku.
Ahmad Dani diamankan karena dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Sakit Hati Hubungan Disuruh Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar, Begini Nasibnya
“Kasus tersebut hasil dari pengembangan laporan polisi LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel, tanggal 1 Januari 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin SKom SH MH melalui Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani STrK.
Video yang disebarkan video rekaman saat keduanya saat berhubungan badan pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang Sender BPR Ranau Tengah, OKU Selatan.
“Lalu hubungan asmara keduanya berakhir. UR menyatakan ingin berpisah tetapi tersangka Ahmad Dani Suseno tidak mau berpisah,” terang Ipda Akbar.
Dan setelah berpisah, ternyata korban UR sudah memiliki kekasih baru, tetapi tersangka etap mengajak kembali menjalin hubungan asmara, tapi ditolak korban.
BACA JUGA:Saat Berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, Seorang Gadis Alami Tindak Asusila
“Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melalui aplikasi WhatsApp, messenger dan Instagram ke keluarga korban,” tambah Akbar.
Polisi kemudian memburu pelaku setelah menerima laporan korban dan Ahmad Dani sudah kabur keluar daerah.
Akhirnya, tersangka diamankan di sebuah indekos berada di Gang Pengkuringan 5, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: