2 Warga Benakat Diamankan Curi 145 Buah Tandan Sawit

2 Warga Benakat Diamankan Curi 145 Buah Tandan Sawit

DIBEKUK : Pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.--

2 Warga Benakat Diamankan Curi 145 Buah Tandan Sawit

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sungguh apes nasib Yungki Frizer (34) dan Pikal (37). Kedua pelaku yang sebagai petani ini, tepaksa harus merayakan lebaran Idul Adha di balik jeruji besi

Pasalnya, kedua warga Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, berprofesi diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu 3 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Kedua pelaku terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL) di lokasi Blok 02 Divisi 4 Kebun Enau, sebanyak 145 buah tandan, Jumat 2 Juni 2023 pukul.19.00 WIB.

"Perbuatan pelaku ini tiga anggota security PT Surya Bumi Agro Langgeng melaksanakan patroli rutin di TKP melihat pelaku Yungki sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up. Ketiga security mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil pick up dan 145  tandan," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA:Jajaran Polsek Lubuk Raja Amankan 7 Motor Balap Liar

Atas kejadian tersebut, kata dia, PT SBAL mengalami kerugian sebesar Rp10.680.236. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Trabazz dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Erwin berhasil mengamankan Yungki Frizer.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya Pikal. Dari nyanyian pelaku Yungki, Tim Trabazz langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku Pikal dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA:Alva Cervo: Motor Listrik dengan Desain Sporty Harga Terjangkau

Selain itu, turut diamankan juga barang bukti 145 buah tandan kepala sawit. Dua buah alat tojok untuk penen  1 unit mobil Daihatsu Taft Hiline warna Kuning dan 1 unit mobil Jeep pick up warna hijau.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: