Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkumham Babel Laksanakan Penguatan Survei IPK/IKM

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkumham Babel Laksanakan Penguatan Survei IPK/IKM

--

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkumham Babel Laksanakan Penguatan Survei IPK/IKM

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Berkomitmen tingkatkan layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Evaluasi dan Penguatan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu 31 Mei 2023.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muslim Alibar menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan sosialisasi dan penguatan terkait pentingnya upaya peningkatan pelayanan publik melalui Survei IPK/IKM, serta mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas hasil survei IPK dan IKM di lingkungan UPT Pemasyarakatan, UPT Keimigrasian, dan jajaran Kanwil.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto mengatakan bahwa sesuai Pasal 38, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009  mengamanatkan jika penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja pelayanan publik secara berkala.

Lalu wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:TERLALU! Kabel Listrik dan Lampu Jalan Fly Over Patih Galung Prabumulih Dicuri

“Survei juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dari Kemenpan RB," kata Harun.

Kakanwil Harun menuturkan tujuan adanya survei juga untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mengukur tingkat integritas dan pemetaan unit kerja yang berpotensi untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan jika Kementerian Hukum dan HAM sudah mereformasi proses pengambilan data melalui survei 3AS.

Survei ini dilaksanakan di tingkat pusat, wilayah dan Unit Pelaksana Teknis dengan memperhatikan prinsip Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Berkesinambungan, Keadilan dan Netralitas.

BACA JUGA:Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Palembang Adakan Talkshow Online untuk Masyarakat

“Kantor Wilayah diamanatkan untuk melakukan monitoring, evaluasi, verifikasi lapangan, memberikan rekomendasi, tindaklanjut dan analisa data. Lalu melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman Bangka Belitung, KGS. Chris Fither, dengan materi Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Lalu dilanjutkan dengan paparan dari Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Tri Lestari, yang menyampaikan materi Evaluasi dan Penguatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) melalui Aplikasi 3AS di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: