HOT INFO, Kasus eks Pasar Cinde Batal Dibangun Aldiron Plaza Kasus Besar, Kejati Jamin Segera Ada Kejelasan

HOT INFO, Kasus eks Pasar Cinde Batal Dibangun Aldiron Plaza Kasus Besar, Kejati Jamin Segera Ada Kejelasan

Kasus eks pasar Cinde batal dibangun Aldiron Plaza kasus besar, Kejati sumsel jamin segera ada kejelasan foto-ist/sumeks.co.--

HOT INFO, Kasus eks Pasar Cinde Batal Dibangun Aldiron Plaza Kasus Besar, Kejati Jamin Segera Ada Kejelasan   

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Mangkraknya pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) enam tahun terakhir kini jadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Apalagi sudah ada puluhan korban yang menuntut pengembalian uang pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Kerugian mereka lumayan besar. Rp8,4 miliar. Mereka bahkan sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara kondang Hotman Paris.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kaji Unsur Perbuatan Melawan Hukum Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Deny Abdullah Noer mengatakan, persoalan pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) kini tahap penyelidikan.

“Nanti akan disimpulkan sesegera mungkin, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” katanya, kemarin.

Jika ada unsur tindakan melawan hukum, maka kasus ini akan dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

“Target kita untuk semua perkara yang tahap penyelidikan, termasuk Pasar Cinde segera ada kejelasan,” jelas dia.

BACA JUGA:HOT NEWS, Pembeli Kios Aldiron eks Pasar Cinde Palembang Minta Bantuan Hotman Paris, Tuntut Pengembalian Uang

Deny berharap masyarakat yang terus memantau kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan kasus-kasus besar tersebut untuk bersabar.

Setiap perkembangan dari kasus yang ditangani akan diinformasikan kepada publik.

Dia mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam kasus tipikor masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Tapi bukan PNBP biasa. Sesuai arahan pimpinan, pengembalian kerugian negara saat dalam tahap penyidikan bukan penuntutan masuk dalam kategori prestasi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks