CATAT, Pertamina Sanksi 22 SPBU Langgar Aturan Subsidi Tepat, Warga Juga Diminta Laporkan Jika Ada Kecurangan

CATAT, Pertamina Sanksi 22 SPBU Langgar Aturan Subsidi Tepat, Warga Juga Diminta Laporkan Jika Ada Kecurangan

Konsumen membayar BBM menggunakan pembayaran QRIS. Pertamina menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai kuota. foto: budiman/sumeks.co.--

CATAT, Pertamina Sanksi 22 SPBU Langgar Aturan Subsidi Tepat, Warga Juga Diminta Laporkan Jika Ada Kecurangan 

SUMEKS.CO –  Tahun ini saja, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 22 SPBU yang terindikasi melanggar aturan subsidi tepat.

Selanjutnya, warga masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada temuan kecurangan di lapangan. 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan. 

Salah satu upayanya di wujudkan melalui program subsidi tepat.

BACA JUGA:Mau Beli BBM Bersubsidi di 234 Kabupaten dan Kota Ini Harus Gunakan QR Code, Yuk Daftar di MyPertamina

Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo, mengungkapkan melalui program subsidi tepat ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor.

Tujuannya mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak.

Sepanjang tahun ini, sambung dia, pihaknya telah memberikan sanksi kepada 22 SPBU di wilayah Sumbagsel.

BACA JUGA:Minat Jadi Juragan Minyak Pertamina? Ternyata Segini Modal Yang Diperlukan Untuk Bisnis BBM ala Pertashop

Meliputi 10 SPBU di Jambi, 7 di Sumsel, 3 di Bangka Belitung, dan 2 di Lampung yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu sanksinya berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.

“Sanksi ini  bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan,” jelasnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, Pertamina mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks