UPDATE, Pengacara Sesalkan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Mahasiswa UIN RF Sudah 8 Bulan Belum Naik Sidang

UPDATE, Pengacara Sesalkan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Mahasiswa UIN RF Sudah 8 Bulan Belum Naik Sidang

Advokat Kemas Sigit Muhaimin SH MH sesalkan, kasus dugaan penganiayaan oknum mahasiswa sudah 8 bulan belum naik sidang. foto: dok/sumeks.co.--

UPDATE, Pengacara Sesalkan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Mahasiswa UIN RF Sudah 8 Bulan Belum Naik Sidang

SUMEKS.CO – Proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra (20), oleh 7 orang seniornya belum juga tuntas.

Meski sebelumnya berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejati Sumsel.

Namun ternyata berkas itu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan sejumlah petunjuk karena belum lengkap atau P-19.

BACA JUGA:Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

“Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menyebut berkas P-19,” ungkap kuasa hukum Arya, Advokat Kemas Sigit Muhaimin SH MH.

“Petunjuknya, meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap klien kami,” jelasnya. 

Sigit kembali berharap, agar perkara yang penyidikannya sudah berjalan lebih dari delapan bulan itu bisa segera tuntas.

Dan ketujuh oknum mahasiswa yang diduga melakukan pengeroyokan segera ditahan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum 7 Tersangka Diam-diam Temui dan Ajak Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berdamai

“Harusnya segera ditahan biar ada kepastian hukum, terlebih dari informasi rektorat UIN Raden Fatah,  mereka telah menjatuhkan sanksi skorsing,” jelasnya.

“Sanksi skorsing terhadap ketujuh oknum mahasiswa itu sebagai efek jera bagi yang lain,” imbuh Sigit yang juga Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan ini.

Hanya saja Sigit menyangsikan pemberian skorsing oleh pihak rektorat UIN tersebut.

“Katanya di skorsing, tapi faktanya mereka (tujuh tersangka, red) ada yang live di media sosial,” cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks