Kantor Desa Pengabuan Timur PALI Dibobol, Beras Bantuan dari Bapanas Lenyap

Kantor Desa Pengabuan Timur PALI Dibobol, Beras Bantuan dari Bapanas Lenyap

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polsek Penukal Abab. Foto: dokumen/sumeks.co--

Kantor Desa Pengabuan Timur Dibobol, Beras Bantuan dari Bapanas Lenyap

PALI, SUMEKS.CO - Kantor Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibobol oleh kawanan pencuri.

Aksi pencurian itu menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui, Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Pada kejadian itu, rupanya ada beras bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang raib digondol maling sebanyak tiga karung dengan berat masing-masing 10 kilogram. 

Selain beras bantuan dari Bapanas, aset desa lainnya yang berada di dalam Kantor Kades juga ikut hilang berupa, kipas angin blower, speaker aktif dan dispenser dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta.

BACA JUGA:Rumah Mewah di Kertapati Palembang Dibobol Kawanan Pencuri, Kerugian Rp1 Miliar, Korban Trauma

Atas kejadian itu, Pemerintah Desa Pengabuan Timur pun melaporkan ke Polisi dalam hal ini Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab. Tidak butuh waktu lama, hanya sepekan Polisi berhasil mengungkap para pelakunya.

"Dua tersangka berhasil kita tangkap kemarin, 24 Mei 2023," ungkap Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan SH, Minggu 26 Mei 2023.

Dijelaskanya, bahwa dua tersangka tersebut masing-masing bernama Hepriyanto (41) dan Jaya Saputra (33), keduanya warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab.

"Dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Dimana tersangka Hepriyanto ditangkap di pondok walet Desa Pengabuan dan tersangka Jaya Saputra ditangkap di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi," terangnya.

BACA JUGA:Toko Manisan di Kertapati Palembang Dibobol Maling, Rokok 12 Slop dan Uang Lenyap Dicuri

Ditambahkanya, bahwa aksi pembobolan kantor Kades Pengabuan Timur dilakukan oleh empat orang dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan linggis.

"Dua orang lagi masih kita kejar. Komplotan lainnya masih kita buru. Dan atas aksi tersangka ini, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung beras bantuan merek Bulog, kipas angin blower, salon aktif dan dispenser. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: