Retribusi Angkutan Batubara Mandek, Perda Ditahan Bapemperda DPRD Kota Palembang

Retribusi Angkutan Batubara Mandek, Perda Ditahan Bapemperda DPRD Kota Palembang

Tugboat bermuatan batubara melintas di Sungai Musi, Palembang.--dok : sumeks.co

Retribusi Angkutan Batubara Mandek, Perda Ditahan Bapemperda DPRD Kota Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemerintah Kota Palembang, kehilangan potensi pendapatan dari angkutan batubara

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto menyebut peraturan daerah (Perda) soal retribusi angkutan batubara yang melintasi Sungai Musi sudah dibahas sejak beberapa tahun terakhir. 

"Kami masih menunggu sampai sekarang masih di Bapemperda DPRD Kota Palembang. Hinggi kini kami pun belum mendapatkan informasi bagaimana proses kelanjutan," kata Agus Supriyanto dikutip SumateraEkspres.id, Minggu 21 Mei 2023. 

Agus Supriyanto mengatakan, untuk proses pembuatan aturan soal pemungutan retribusi angkutan batu bara sendiri sudah dilakukan Pemkot Palembang sebelumnya.

BACA JUGA:Target Pajak Daerah Palembang Rp1,239 Triliun, ini Realisasi Pendapatan Hingga Mei 2023

"Dulu memang sudah kita ajukan, yang pertama untuk perda terkait payung hukumnya, tapi dari provinsi ada beberapa hal kita perbaiki. Ada juga kewenangan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," ujar Agus Supriyanto. 

Lanjut Agus Supriyanto adapun konsep terakhir yang diajukan Pemkot Palembang untuk melegalkan aturan ini, yaitu Pemkot Palembang berlaku sebagai pengawasan. 

Mengingat selama ini Sungai Musi banyak dilalui oleh kapal tugboat yang mengangkut batubara, tapi sering menimbulkan persoalan.

"Ini baru konsep, dengan ketentuan kita sebagai pengawasan," ungkap Agus Supriyanto. 

BACA JUGA:Pendapatan Negara di Sumatera Selatan Bertumbuh 19,78%, Ditopang Penerimaan Pajak

Namun karena saat ini masih tertahan di Bapemperda, maka prosesnya belum ada lagi. Untuk mengajukan berapa besaran retribusi masih menunggu persetujuan dulu. 

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan PAD untuk retribusi ini memiliki potensi yang besar.

"Potensinya besar, tapi sekali lagi kita ingin punya dasar yang kuat sebelum melakukan pemungutan retribusi ini agar tidak menyalahi aturan," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: