Sumatera Selatan Kapan? Menanti Hasil Test Case, Pembatasan BBM Bersubsidi di 4 Provinsi Ini

Sumatera Selatan Kapan? Menanti Hasil Test Case, Pembatasan BBM Bersubsidi di 4 Provinsi Ini

4 provinsi sudah mulai dibatasi pembelian BBM bersubsidi. Sumatera Selatan kapan? Tampak suasana di salah satu SPBU di Palembang, Rabu Pagi 17 Mei 2023.-Foto: indra-

Sumatera Selatan Kapan? Menanti Hasil Test Case, Pembatasan BBM Bersubsidi di 4 Provinsi Ini

SUMEKS.CO – Menanti hasil uji Coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi di 4 provinsi. 

Provinsi Sumatera Selatan kapan?

BACA JUGA:TERKINI, Ganjal Amblas Bus Masuk Jurang Guci, Hotman Paris: Emangnya Sopir Insinyur Pertanian Cek Tanah Gembur

Masih menunggu test case pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

PT Pertamina (Persero) sudah mulai membatasi pembeli BBM tipe Pertalite di empat wilayah Indonesia.

Yaitu, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Timika

Pembatasan BBM ini diatur menggunakan metode pembayaran QE Code di aplikasi MyPertamina.

Harapannya, kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Irto Ginting mampu menekan konsumen BBM bersubsidi, Pertalite secara berlebihan.

Irto Ginting menambahkan, uji caba pembatasan diharapkan penyaluran BBM Pertalite subsidi dapat tepat sasaran.

BACA JUGA:Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin

Kemudian tidak terjadi over kapasitas pembelian.


"Prinsipnya kita lakukan subsidi agar tepat sasaran dan tidak over," tambahnya.

Lebih lanjut Irto Ginting berkata, uji coba pembelian BBM tipe Pertalite dilakukan bagi penguna yang tidak mendaftar program subsidi di aplikasi MyPertamina.

Petugas mendeteksi menggunakan  scan QR Code apakah pengguna sudah terdaftar atau belum.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara.

Jika hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi pembelian BBM Pertalite subsidi di masyarakat umum.

BACA JUGA:SERAMM! Film Kajiman : Iblis Terkejam Penagih Janji, Segera Menghantui Bioskop

Sedangkan, revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 terhadap pendistribusian dan harga jual eceran bahan  bakar belum juga selesai.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjelaskan, mengenai Peraturan Presiden (Perpres)  No 191 tahun 2014, mengatur kendaraan yang berhak mendapatkan BBM Pertalite bersubsidi.

Menurut peraturan presiden pasti ada kriteria kendaran seperti, CC kendaraan, jenis kendaraan.

Misal pada Perpres, mobil yang tangkinya 100 liter minta isi 300. Hal ini jelas mengambil hak orang lain.

" Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin.

Dengan uji coba tersebut, masyarakat nantinya dibatasi pembelian Peralite maksimal 20 liter.

Atau sebesar Rp200 ribu dalam satu hari. 

Pembatasan pembelian BBM tipe Pertalite hanya menunggu lampu hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: