FAKTA TERBARU, Syarat Cara Dapat Subsidi 14 Type Motor Listrik Rp 7 Jutaan/Unit, Ternyata tidak Semua Berlaku

FAKTA TERBARU, Syarat Cara Dapat Subsidi 14 Type Motor Listrik Rp 7 Jutaan/Unit, Ternyata tidak Semua Berlaku

14 tipe motor listrik dapat subsidi dari pemerintah sebesar 7jutaan. Potongan harga berlaku hingga Desember 2023.-foto sumeks.co-

Selain bawa uang, tentunya untuk dapat subsidi motor listrik, calon konsumen harus membawa KPT. Nomor Induk Kependudukan di KTP akan diverifikasi diler.

BACA JUGA:KENA LHO! Strategi Kotor Egianus Kagoya Terbaca, TNI Kelabui Tameng Hidup dengan Mercon

Kelak bakal terdeteksi jika calon konsumen ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka diler APM motor listrik dan ternyata berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Setelah melalui proses itu, diler dapat mengajukan klaim subdisi motor listrik ke bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara).

Syarat berhak dapat subsidi saat pembelian. Yaitu pelaku UMKM, penerima KUR, penerima Banpres produktif usaha mikro atapu BPOM, serta  pelanggan listrik golongan 450 watt hingga 900 watt.

Daftar 14 Motor listrik yang dapat subsidi 

Selis Agats

Selis Emax

BACA JUGA:3 Motor Listrik yang Dijual Di Pasar Indonesia, Nomor 3 Murahnya Selangit

Greentech Scood 

Greentech AERO 

Greentech VP

Polytron PEV30M

Rakata S9

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: