KPU Muara Enim Terima Pendaftaran Parpol dengan Catatan, Ada Apa?
Ah yaudin. Foto: SEG--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) MUARA ENIM di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menerima pendaftaran dari tiga Partai Politik (Parpol) dengan catatan.
"Di hitungan jam terakhir penutupan pendaftaran Bacaleg, kita terima tiga parpol dengan catatan," kata Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin.
Dikatakan Ahyaudin, ketiga parpol dengan catatan itu adalah partai Buruh, Gelora, dan Garuda. Tetapi diterima meskipun dengan catatan.
Dia mengungkapkan, dari 18 parpol yang diterima itu ada 3 parpol dengan catatan. Untuk semua dokumen parpol yang diserahken ke KPU Muara Enim telah diterima.
BACA JUGA:18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang, Partai Garuda Last Minute
Partai pertama adalah PDIP, Nasdem, PKS, PAN, Perindo, Hanura, Golkar, PBB, Demokrat, PKB, Gerindra, PSI, Partai Ummat, PKN, Buruh, Gelora, dan Garuda.
"Tapi untuk Buruh, Gelora dan Garuda diterima dengan cacatan untuk memperbaiki dokumen dan klik Silon dari DPP,” jelas Ketua KPU, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Selasa 16 Mei 2023.
Lanjutnya, bahwa dokumen yang diajukan Partai Buruh, Gelora dan Garuda secara umum diterima. Namun dengan catatan untuk kekurangannya dilengkapi dengan tenggang waktu 2 x 24 jam.
Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 476 yang intinya memberikan waktu bagi Parpol yang ada kendala akibat masalah Silon.
BACA JUGA:Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel
Yakni secara fisik dan digital. Namun untuk yang digital belum bisa dilihat dari aplikasi Silon.
Jadi untuk sementara menggunakan excel ziip. Makanya kita terima dengan catatan ditunggu paling lama 2 x 24 jam terhitung dari saat ini. Sehingga manfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin.
Sementara itu, Ketua Exco Kabupaten Muara Enim Partai Buruh Supardi, mengatakan kendala tekhnis pada Silon. Meski demikian, kata dia, bahwa pihaknya optimis bisa selesai sebab datanya sudah lengkap tinggal menunggu klik Silon dari pengurus pusat saja.
"Untuk masalah tersebut pihaknya diberikan waktu oleh KPU selama 2 x 24 jam," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: