Andi Arief Diperiksa KPK, 2 Pengacara Mendampingi tak Diizinkan Masuk

Andi Arief Diperiksa KPK, 2 Pengacara Mendampingi tak Diizinkan Masuk

Andi Arief. foto: jpnn.com--

Andi Arief Diperiksa KPK, 2 Pengacara Mendampingi tak Diizinkan Masuk 

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kader Partai Demokrat Andi Arief harus mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 15 Mei 2023. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK memeriksa Andi Arief karena menduga ada aliran uang panas untuk urusan seputar Partai Demokrat dari Ricky Ham Pagawak.

Mantan Komisaris PT Pos Indonesia itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB. Dia tidak datang sendiri. Melainkan didampingi dua orang pengacaranya. "Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia, kan, sudah mau disidang, ada yang mau ditanyai saja," kata Andi Arief dikutip jpnn.com. 

Andi Arief tidak menunggu lama. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Selama pemeriksaan berlangsung, dua orang pengacara yang mendampingi Andi Arief tidak diizinkan masuk.

KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.

BACA JUGA:Andi Arief Ungkap Satu-satunya Cara Puan Maharani Menangkan Pilpres 2024

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik. Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.  Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).  Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Andi Arief diperkisa KPK sebagai saksi bukan kali ini saja. Politikus Partai Demokrat itu pernah menerima uang panas dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Andi pun sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Uang itu diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: