4 Parpol Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang

4 Parpol Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang

KPU Palembang. foto: dendi romi sumeks.co--

4 Parpol Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik peserta pemilu 2024 masih tersisa dua hari dan akan berakhir besok 14 Mei 2024.

KPU Palembang sudah menerima konfirmasi dari pengurus empat parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya hari ini Sabtu 14 Mei 2023.

“Ada empat parpol hari ini yang akan mendaftarkan Bacalegnya di KPU Palembang,” kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin kepada SUMEKS.CO, Sabtu 13 Mei 2023. 

Empat parpol tersebut, tambah Syawaluddin, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gelora Indonesia. 

“Pengurus empat partai tersebut sudah menghubungi kita dan akan mendaftarkan Bacalegnya hari ini (Sabtu 13 Mei 2023),” ujar Syawaluddin. 

BACA JUGA:PDIP Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang-KPU Sumsel

Dalam mendaftarkan Bacaleg, lanjut Syawaluddin, paling tidak diwakili pengurus intinya. Yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara partai tingkat kota. Apabila salah satu pengurus, khususnya ketua, maka harus ada pemberitahuan tertulis dan memberikan mandat kepada pengurus lainnya.

“Kemarin NasDem, ketuanya tidak bisa hadir karena berhalangan. Ketuanya memberikan mandat kepada Sekretaris dan KPU memakluminya,” terangnya. 

Dalam mendaftarkan Bacaleg, jelas Syawaluddin, kader partai yang diusung sebagai caleg, tidak harus datang ke KPU. Yang penting nama-nama Bacaleg itu sudah terdata di aplikasi Silon KPU. “Bacaleg tidak wajib datang,” tegasnya. 

Dia menegaskan bahwa saat pendaftaran Bacaleg, pengurus parpol diperbolehkan membawa massa ke kantor KPU Palembang. Hanya saja, saat diterima komisioner KPU, kader dan simpatisan tidak semuanya diperkenankan masuk. Hanya pengurus inti yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang yang boleh masuk ke ruang pendaftaran Bacaleg.

“Maklum ruangan terbatas,” pungkasnya.  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: