Pecah Kongsi, Mahathir Mohamad Gugat Anwar Ibrahim
Anwar Ibrahim (kiri) bersama Mahathir Mohamad dalam suatu acara.--
Pecah Kongsi, Mahathir Mohamad Gugat Anwar Ibrahim
KUALA LUMPUR, SUMEKS.CO - Dua tokoh senior Malaysia bertikai. Ya, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim bertikai dengan mantan PM Mahathir Mohamad bertikai karena salah paham.
Mahathir Mohamad yang tersinggung atas ucapan Anwar Ibrahim, resmi mengajukan gugatan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi total sebesar 150 juta Ringgit (Rp 469,6 miliar).
Dilansir The Star, Jumat 5 Mei 2023, gugatan hukum yang diajukan Mahathir itu berhubungan dengan pidato yang disampaikan Anwar dalam sebuah acara pada Maret lalu. Gugatan itu secara resmi diajukan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam oleh firma hukum Messrs Law Practice of Rafique, yang mewakili Mahathir, pada Rabu 3 Mei 2023.
Dalam materi gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berbicara dalam acara bernama 'Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Pelaksanaan Sebuah Idealisme' yang digelar di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Viral di TikTok, Wanita Cantik Miliki Suara Merdu Bak Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza
Disebutkan bahwa acara itu disiarkan secara langsung melalui Facebook dengan akun bernama 'Anwar Ibrahim' adna pada saluran YouTube milik Partai Keadilan Rakyat (PKR), yang menaungi Anwar.
Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya ketika membahas soal 'seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan' dalam pidatonya pada saat itu.
Mahathir meminta pengadilan memeriksa pemberitahuan yudisial bahwa dirinya menjabat PM ke-4 Malaysia antara tahun 1981 hingga tahun 2003, atau selama 22 tahun, dan PM ke-7 antara Mei 2018 hingga Februari 2020, atau selama 22 bulan.
Mahathir menyebut dalam gugatannya bahwa pernyataan fitnah Anwar Ibrahim telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, mencoreng citranya sebagai negarawan dan PM Malaysia dua kali, juga reputasinya sebagai politisi dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan dunia internasional.
Dalam gugatan itu, Mahathir juga mengklaim bahwa pernyataan Anwar dimaksudkan untuk menyebut dirinya sebagai rasis, bandit, dan fanatik agama.
"Fakta bahwa hingga hari ini, penggugat (Mahathir) tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apapun yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," demikian disebutkan dalam dokumen gugatan hukum itu.
"Fakta ini diketahui oleh masyarakat, termasuk tergugat (Anwar-red)," imbuh dokumen gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: