LF PBNU Nyatakan Salat Khusuf Gerhana Bulan Penumbra Tak Disunnahkan, Tolak Perintah Rasulullah SAW?

LF PBNU Nyatakan Salat Khusuf Gerhana Bulan Penumbra Tak Disunnahkan, Tolak Perintah Rasulullah SAW?

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), menyatakan Gerhana Bulan Penumbra (GBP) yang terjadi malam ini tak disunnahkan untuk menggelar Salat Gerhana Khusuful Qamar--

LF PBNU Nyatakan Salat Khusuf Gerhana Bulan Penumbra Tak Disunnahkan, Tolak Perintah Rasulullah SAW?

SUMEKS.CO - Heboh, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), menyatakan Gerhana Bulan Penumbra (GBP) yang terjadi malam ini tak disunnahkan untuk menggelar Salat Gerhana Khusuful Qamar.

Pernyataan LF PBNU mengenai GBP yang bakal terjadi malam ini cukup mencengangkan jagat maya. Bahkan, banyak kalangan yang menilai apa yang dinyatakan LF PBNU menentang perintah Rasulullah SAW.

Pasalnya, LF PBNU dalam keterangannya mengatakan Salat Khusuful Qamar tidak disunnahkan khusus untuk GBP.

BACA JUGA:Peristiwa Besar Pasca Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini Benar Terjadi, Begini Penjelasan Hadist Rasulullah SAW

"Gerhana Bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat Gerhana Bulan," tulis LF PBNU seperti dikutip dari NUonline, Jumat 5 Mei 2023.

Bukan tanpa alasan, LF PBNU mengeluarkan pernyataan tersebut berdasarkan hadist Rasulullah SAW dari Mughirah bin Syu’bah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari.

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah tanda–tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana lantaran karena mati atau hidupnya seseorang.

Apabila kalian menyaksikannya, maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana selesai (kembali bersinar),” (HR Imam Bukhari).

BACA JUGA:Merinding! 313 Ulama Siap Bai'at Imam Mahdi di Mekkah Tepat Depan Ka'bah, Usai Terjadi Gerhana Bulan Penumbra?

Meskipun gerhana, peristiwa langit malam ini tidak disunnahkan untuk shalat khusuful qamar. Hal ini dijelaskan dalam Informasi Gerhana Bulan Penumbra 15 Syawal 1444 H / 5 – 6 Mei 2023 M di Indonesia yang dikeluarkan LF PBNU pada Kamis 4 Mei 2023.

"Secara fikih, Shalat khusuf hanya digelar apabila gerhana tersebut secara kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian Bulan," tulisnya. 

Dijelaskan juga dalam keterangan tersebut, pengertian melihat dalam hadits tersebut adalah melihat dengan mata secara langsung (kasatmata) sebagaimana halnya dalam rukyatul hilal.

Dalam kajian astronomi atau falak, hanya ada dua jenis Gerhana Bulan yang kasatmata, yaitu Gerhana Bulan Total dan Gerhana Bulan Sebagian. Sedangkan, GBP dinilai tak kasatmata karena samar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: