HOT NEWS! TNI Kepung Sarang KKB Papua, Temukan Fakta Keterlibatan Pilot Susi Air, Jenderal Dudung Murka

HOT NEWS! TNI Kepung Sarang KKB Papua, Temukan Fakta Keterlibatan Pilot Susi Air, Jenderal Dudung Murka

Prajurit TNI akhirnya mengetahui bahwa Pilot Susi Air Kapten Philips Marthens, terlibat dalam serangkaian penyerangan KKB Papua terhadap TNI maupun masyarakat--

HOT NEWS! TNI Kepung Sarang KKB Papua, Temukan Fakta Keterlibatan Pilot Susi Air, Jenderal Dudung Murka

SUMEKS.CO - Prajurit TNI berhasil mengepung sarang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan.

Saat pengepungan markas KKB di Papua Pegunungan, prajurit TNI menemukan serangkaian fakta.

Fakta mengejutkan ditemukan saat mengepung sarang KKB, dimana prajurit TNI akhirnya mengetahui bahwa Pilot Susi Air, Kapten Philips Marthens, ikut terlibat dalam serangkaian penyerangan KKB Papua terhadap TNI maupun masyarakat.

BACA JUGA:IH SERAM! Pesawat Logistik Milik TNI Diberondong Peluru KKB Papua, Prajurit Berlindung Dibalik Tumpukan Mie

Kabar pengepungan sarang KKB di Papua Pegunungan ini, beredar di media sosial.

Seperti diunggah oleh akun @Fanskamu di media sosial Helo pada Rabu, 3 Mei 2023.

Dari unggahan video tersebut, pengunggah menuliskan "TNI kepung sarang KKB, dan bongkar keterlibatan pilot, KKB dan simpatisan KKB".

Dari penjelasan video tersebut, bahwa drama penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philips Marthens, oleh KKB berakhir sudah.

BACA JUGA:Ooo...Ternyata Ini Salah Satu Alasan TNI Belum Menetapkan Operasi Militer KKB Papua

Pasalnya, faktanya Pilot Susi Air sendiri yang bekerjasama dengan KKB.

Mendapati fakta tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman, dibuat murka.

Jenderal Dudung pun akhirnya memerintahkan kepada prajurit TNI supaya mengepung dan menghabisi KKB sekarang juga.

"Kami tidak akan mundur sejengkal pun demi mempertahankan NKRI. Panglima TNI dengan tegas menyatakan supaya ambil tindakan tegas, jangan pernah ragu-ragu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: