Alasan Klasik! Terhimpit Ekonomi, Pengangguran di Kota Prabumulih Nekat Edarkan Sabu

Alasan Klasik! Terhimpit Ekonomi, Pengangguran di Kota Prabumulih Nekat Edarkan Sabu

Ilustrasi--

Alasan Klasik! Terhimpit Ekonomi, Pengangguran di Kota Prabumulih Nekat Edarkan Sabu

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di kota nanas Prabumulih. 

Pelakunya, Sheno Adyapati (37) warga Jalan Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Tersangka Sheno diamankan di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim (Portal Simpang Penimur) Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada hari Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti.

BACA JUGA:Kasus Penjual Beras Sungai Lilin Dijebak Narkoba, Kapolda Sumsel Copot Oknum Polres Muba

Yakni berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,63 gram, satu paket narkotika jenis ekstasi warna orange dengan berat bruto 0,23 gram, 27 plastik klip bening.

Lalu satu buah pirek kaca yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram, uang tunai hasil penjualan Rp137 ribu, dua buah HP dan satu celana pendek. 

"Adapun penangkapan pelaku ini, berawal dari team opsnal unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim tepatnya di Portal Simpang Penimur," sebutnya.

Kemudian, kata dia, pada hari Jumat (28/4) sekira pukul 21.30 WIB, Team Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke TKP dan mencurigai orang yang diduga akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

Selanjutnya melakukan pendekatan terhadap orang tersebut didapati barang-bukti di atas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya mengaku tersangka merupakan pengedar narkotika.

Sementara di hadapan petugas, Sheno tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: