Akhirnya, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim Polri

Akhirnya, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim Polri

Andi Pangerang Hasanuddin saat diamankan penyidik Bareskrim Polri. foto: antara--

Akhirnya, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim Polri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasaunddin (APH) yang mengancam warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H, akhirnya diamankan penyidik Bareskrim Polri.

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Andi Pangerang Hasanuddin tersebut, buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin 1 Mei 2023.

Ramadhan mengakui bahwa tersangka Andi ditangkap pada Ahad 30 April sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Bareskrim.

BACA JUGA:Nah Loh, BRIN Bantah Anggapan Bahwa Gerhana Matahari Hibrida Bisa Dijadikan Patokan Tentukan Idul Fitri 1444 H

"Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan  Pusat Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: