Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muara Enim yang Terbakar Ditangkap, Mampu Jual 15 Ton Tiap Hari

Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muara Enim yang Terbakar Ditangkap, Mampu Jual 15 Ton Tiap Hari

Tersangka Wiwin pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar saat dihadirkan pada rilis di Mapolres Muara Enim. Foto: Gite/sumateraekspres.id--

Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muara Enim yang Terbakar Ditangkap, Mampu Jual 15 Ton Tiap Hari

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Wiwin Suryadi (42) berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim yang bergerak cepat usai terbakarnya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kamis 27 April 2023 sore. 

Pemilik gudang BBM itu ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Simpang Tanjung, Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB

“Tersangka sudah kami tahan, dia sudah dua kali dipenjara dalam kasus lain,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, dikutip dari sumateraekspres.id. 

Tersangka dihadirkan saat dirilis di Mapolres Muara Enim Jumat siang kemarin, mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol. 

BACA JUGA:Olah TKP Gudang Minyak BBM Ilegal yang Terbakar di Muara Enim, Labfor Polda Sumsel Gandeng POM

Dari pemeriksaan tersangka, minyak solar itu hasil penambangan rakyat berasal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Namun akan dijual mentah oleh tersangka, atau akan di-bleaching dengan BBM lain, itu masih dalam pemeriksaan penyidik. 

“Dari pemeriksaan, minyak jenis solar tersebut bisa dijual 10-15 ton dalam sehari,” beber alumni Akpol 2003 itu.

Sementara untuk lahan gudang penampungan atau penimbunan BBM ilegal itu, disewa tersangka Rp15 juta per bulan, dari pemilik lahan. 

BACA JUGA:Kantongi Identitas, Polisi Kejar Pemilik Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim yang Terbakar

“Saat ini masih dalam pengembangan mengenai potensi tersangka lainnya,” ungkap Andi, didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SIK.

Tersangka Wiwin Suryadi sebelumnya sudah pernah dihukum kasus perusakan mobil, pada 22 Oktober 2016 silam. 

Dia ditangkap polisi, Majelis Hakim PN Muara Enim, pada 19 April 2017, kemudian membacakan putusan terhadap terdakwa Wiwin Suryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun  4 bulan, atau 16 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: