Waduh! Siaga Tempur TNI di Nduga Papua Diduga Langgar Undang-Undang, Tidak Ada Persetujuan Presiden dan DPR RI

Waduh! Siaga Tempur TNI di Nduga Papua Diduga Langgar Undang-Undang, Tidak Ada Persetujuan Presiden dan DPR RI

Penetapan status siaga tempur untuk KKB di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan diduga melanggar undang-undang lantaran tidak ada persetujuan Presiden dan DPR RI--

Waduh! Siaga Tempur TNI di Nduga Papua Diduga Langgar Undang-Undang, Tidak Ada Persetujuan Presiden dan DPR RI

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siaga tempur yang telah ditetapkan oleh TNI untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, dinilai sebagian orang melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, penetapan status siaga tempur untuk KKB di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan itu, diduga tanpa persetujuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggapan sebagian orang tentang pelanggaran UU tersebut, menjadi bahasan warganet di media sosial Helo, Kamis, 27 April 2023. Seperti dituliskan oleh akun @Dewa anto, yang mengutip anggapan sejumlah orang terkait status siaga tempur di Papua.

BACA JUGA:Papua Makin Mencekam, KKB vs KKB, Holem Uamang Dieksekusi Mati, Tuduhan Mata-Mata Terlibat Kematian Tokoh KKB

"#TNIPukulMundurKKB ADA YG COMENT SIAGA TEMPUR TNI MELANGGAR UU KRN TANPA PERSETUJUAN PRESIDEN DAN DPR," tulisnya.

Pernyataan sebagian orang tersebut membuat akun @Dewa anto beranggapan, bahwa saat ini Presiden maupun dari DPR RI sedang tidak memikirkan konflik di Papua. Akan tetapi, sibuk dengan partai mereka sendiri.

"SEMENTARA ITU, LEMBAGA NEGARA TSB SIBUK URUSAN MEREKA SENDIRI DI 2024," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Isnur, meminta Presiden Jokowi turun tangan mengatasi konflik bersenjata di Papua yang semakin memanas.

BACA JUGA:Markas KKB di Nduga Bakal Dibom TNI? Begini Permintaan Pilot Susi Air ke Pemerintah Indonesia

"Kemudian, evaluasi langkah Panglima TNI yang menetapkan status siaga tempur di Papua tanpa perintah Jokowi," pintanya.

Menurut Isnur, ada Undang-Undang yang mengatur tentang mekanisme penetapan siaga tempur. Dan penetapan ini seharusnya merupakan tanggung jawab Presiden.

"Tak seharusnya konflik Papua ini diserahkan kepada Panglima TNI saja," ujarnya.

Isnur juga mendesak DPR RI supaya mengevaluasi kebijakan siaga tempur tersebut. Karena hingga saat ini DPR belum terdengar akan melakukan evaluasi langkah militer di Papua itu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: