HOT NEWS! Jemaah Muhammadiyah Dilarang Laksanakan Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Kok Bisa?

HOT NEWS! Jemaah Muhammadiyah Dilarang Laksanakan Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Kok Bisa?

Jemaah Muhammadiyah dilarang melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.--

HOT NEWS! Jemaah Muhammadiyah Dilarang Laksanakan Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Kok Bisa?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rencana jemaah Muhammadiyah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, tampaknya harus gigit jari.

Pasalnya, Pemkot Sukabumi tidak mengizinkan pelaksanaan Sholat Ied bagi jemaah Muhammadiyah yang akan dilaksanakan pada 21 April 2023 mendatang di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

Hal itu menyusul keluarnya surat jawaban dari Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi, yang menjawab pengajuan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi oleh Pimpinan Muhammadiyah Kota Sukabumi.

BACA JUGA:5 Dampak Gerhana Matahari Hibrida bagi Bumi, Nomor 5 Wajib Diketahui Para Orang Tua

Adapun isi surat jawaban yang ditanda tangani Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi menyebutkan, bahwa Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemkot Sukabumi.

"Kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan Sholat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi," jelas surat tersebut.

Menurut surat jawaban tersebut, untuk jadwal pelaksanaan Sholat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi tersebut akan mengacu pada ketetapan Pemerintah Pusat.

"Untuk jadwal pelaksanaan dilakukan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah," paparnya.

BACA JUGA:Mantap! Pesulap Merah Tunjukkan Alat Bunyi Kretek Sukma, Bima Aryo Langsung Sebut Ini Baru Beneran Abal-abal

Surat jawaban dari Pemkot Sukabumi tersebut, kini tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian. Salah satunya, dari Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, H Enjang Tedi.

Enjang mengaku kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi, tersebut. Menurut Enjang, kebebasan beribadah merupakan hak dasar dan itu diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

"Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan izin?," tanya Enjang.

Enjang menyebut, keputusan tersebut tidak elok karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan Sholat Ied. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: