Mukmin Mulyadi, Buronan Kasus 2000 Pil Ekstasi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Kok Bisa Ya?

Mukmin Mulyadi, Buronan Kasus 2000 Pil Ekstasi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Kok Bisa Ya?

Mukmin Mulyadi DPO Kasus 2000 pil ekstasi dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai.--

Mukmin Mulyadi, Buronan Kasus 2000 Pil Ekstasi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Kok Bisa Ya?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mukmin Mulyadi, buronan kasus 2.000 pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, telah resmi menjadi Anggota DPRD Tanjung Balai. 

Pelantikan Mukmin Mulyadi dilakukan pada Maret 2023 lalu. Dilantiknya Mukmin Mulyadi ini melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Mukmin Mulyadi sendiri, merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ternyata, dilantiknya Mukmin Mulyadi menjadi Anggota DPRD Tanjung Balai menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, Mukmin Mulyadi merupakan buronan Ditres Narkoba Polda Sumut sejak 2020 lalu.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Lapak Judi di Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD Terjaring, 1 Orang Hilang di Sungai

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang mengungkapkan bahwa Mukmin Mulyadi berstatus buronan itu telah ditetapkan sejak tahun 2020 lalu.

"Ya statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020 lalu," dikutip dari akun @Suka Gosip di media sosial Helo.

Terkait namanya yang disebut-sebut sebagai buronan Ditres Narkoba Polda Sumut, Mukmin Mulyadi, akhirnya angkat bicara. Menurut Mukmin Mulyadi, inisial MM yang dikeluarkan Polda Sumut tersebut bukanlah dirinya.

"Inisial MM yang dimaksud dalam DPO mengenai kasus narkotika itu bukanlah saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan surat atau apapun dari polisi. Baik dari Polres maupun Polda," ungkapnya.

BACA JUGA:Subhanallah! Akhir Ramadan 1444 Hijriah Akan Terjadi Fenomena Alam Langka, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Ini

Terkait permasalahan ini, PKB Sumut pun juga turut angkat bicara. Menurut Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim, pengajuan dan pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjung Balai sudah sesuai prosedur.

Namun, setelah beberapa minggu dilantik, status Mukmin Mulyadi muncul di media kalau masuk DPO.

"Konfirmasi Ketua DPC PKB Kota Tanjung Balai, sebenarnya mereka ajukan ke KPU dan DPRD Tanjung Balai dalam proses mekanisme tidak ada (masalah-red). Prosedur sudah dilakukan, surat pengadilan, kepolisian sebagai syarat, tidak ada persoalan," paparnya.

Untuk itu, Zeira meminta Ketua DPC PKB Tanjung Balai, Syahrial, supaya mengkonfirmasinya. Zeira juga telah meminta untuk memantau mengenai status DPO Mukmin Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: