Optimalkan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Bupati Askolani Tolak Tanda Tangan Manual

Optimalkan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Bupati Askolani Tolak Tanda Tangan Manual

--

Optimalkan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Bupati Askolani Tolak Tanda Tangan Manual

BANYUASIN - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menolak menandatangani berkas yang diajukan kepada dirinya, jika belum menerapkan Aplikasi Srikandi tanda tangan elektronik (TTE).

"Saya tolak untuk tanda tangan (manual)," kata Askolani Bupati Banyuasin.

Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu telah melaunching Aplikasi SRIKANDI tanda tangan elektronik (TTE).

BACA JUGA:Optimalkan Tata Kelola Kearsipan, Launching Akun Live Srikandi 

"Jadi harus digunakan aplikasi itu," jelasnya.

Tentunya aplikasi itu sangat besar manfaatnya terutama di zaman serba canggih saat ini, sehingga tidak perlu harus ke kantor untuk tanda tangan.

"Bisa diluar, dan berkas tidak lagi menumpuk," tukasnya. 

Diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin baik itu kepala OPD, Camat dan lain sebagainya agar segera menerapkan hal tersebut.

BACA JUGA:Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang

"Segera terapkan tanda tangan elektronik, "ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banyuasin Antoni Liando mengatakan penerapan SRIKANDI adalah menyelaraskan menyatukan persepsi serta memperluas pengetahuan atas aplikasi SRIKANDI yang telah diterapkan di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Tentunya membangun kesadaran pentingnya mengelola arsip secara elektronik, membangun penyelenggaraan tertib arsip, untuk menjamin agar pencipta arsip di daerah dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aplikasi SRIKANDI telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No 182)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: