Mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, Angkutan Berat Dilarang Melintas di Jalan Kota Prabumulih
Kapolres Prabumulih didampingi Kasat Lantas Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--
Mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, Angkutan Berat Dilarang Melintas di Jalan Kota Prabumulih
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Menjelang Lebaran Idul Fitri, Polres Prabumulih terus melakukan berbagai persiapan.
Salah-satunya, melakukan pengamanan jalur mudik lebaran dan melaksanakan operasi ketupat.
Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, dibincangi usai rapat koordinasi lintas sektoral Polda ops Ketupat Musi di Mapolres Prabumulih, Selasa 11 April 2023.
"Tahun ini kita akan mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. Semuanya ada lima posko dimana 4 posko di titik biasa seperti tahun lalu, 1 posko didirikan di pintu tol masuk Indraprabu yang ada di Desa Karangan," ujar Witdiardi.
BACA JUGA:Agar Mudik dengan Kendaraan Pribadi Saat Lebaran Lebih Nyaman, Berikut Tips Melakukan Perjalanan
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Muko-Muko itu mengaku menjelang H-7 dan H+7 lebaran, kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalan kota Prabumulih.
"Kecuali mobil angkutan Bahan Pokok Penting (Bapokting) baik itu Bapokting makanan sembako juga bapokting BBM, angkutan berat yang lain dilarang melintas," sebutnya.
Senada diungkap Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthe mengaku jika masih ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi diberikan berupa teguran lisan sampai dengan penindakan karena mereka mengabaikan instruksi pimpinan pusat," ujarnya.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: