Parah, Anggota DPR RI Ramson Siagian 'Ngemis' Minta Sarung dengan Pertamina, Warganet Berang!

Parah, Anggota DPR RI Ramson Siagian 'Ngemis' Minta Sarung dengan Pertamina, Warganet Berang!

--

Parah, Anggota DPR RI Ramson Siagian 'Ngemis' Minta Sarung dengan Pertamina, Warganet Berang!

SUMEKS.CO,- Beberapa waktu lalu, jagat media dihebohkan dengan pemberitaan anggota DPR RI minta "sedekah" sarung kepada Pertamina.

Dirangkum dalam berbagai sumber informasi, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang meminta sedekah sarung kepada Dirut Pertamina diketahui bernama Ramson Siagian.

Hebohnya kabar minta sedekah sarung oleh Ramson Siagian, saat rapat gelar pendapat anggota komisi VII dengan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.

BACA JUGA:Komisi 4 DPRD Kabupaten Muara Enim Soroti Dinas Pendidikan

Rapat dengar pendapat tersebut digelar pada Selasa 4 April 2023 lalu yang membahas soal kebakaran Depo Pertamina di Dumai.

Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan berupa sarung ke Pertamina.

Bermula saat itu, anggota DPR RI dari fraksi Demokrat M Nasir menyebut insiden kebakaran Depo Pertamina terjadi akibat kurangnya infak dan sedekah dari perusahaan minyak milik negara tersebut.

Kemudian, pernyataan M Nasir itu ditanggapi oleh Ramson Siagian yang menceritakan dirinya dulu pernah mendapatkan kiriman bantuan sarung dari Pertamina.

BACA JUGA:Sejarah! Nabeela, Muslimah Berhijab Pertama Dilantik Jadi Anggota DPR Negara Bagian Amerika

"Kalau periode kemarin, pas dapil saya butuh sarung, saya WA Bu Dirut langsung dikirimkan 2000 sarung," kata Ramson Siagian dikutip dari tvonenews.com, Selasa 11 April 2023.

Namun, lanjut Ramson dalam rapat mengatakan periode sekarang sulitnya mendapatkan bantuan sarung  untuk dibagikan ke masyarakat di dapilnya.

"Sekarang satu sarung pun sudah tidak bisa, katanya langsung koordinasi ke menteri BUMN Pak Erick Tohir semua," ujar Ramson.

Atas pernyataan Ramson tersebut, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berpendapat bahwa anggota DPR RI Ramson Siagian bisa dikenakan sangsi pelanggaran kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: