375 JCH OKI Siap Berangkat, ini Jadwal Pelunasannya

375 JCH OKI Siap Berangkat, ini Jadwal Pelunasannya

JCH OKI musim haji 2019. foto: dendi romi sumeks.co--

375 JCH OKI Siap Berangkat, ini Jadwal Pelunasannya

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jemaah Calon Haji  (JCH) reguler Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang akan berangkat tahun 2023/1444 Hijriah, mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Mulai hari ini 11 April hingga 5 Mei mendatang CJH mulai melunasi Bipih atau biaya haji. Dengan besaran Rp48 juta," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Mutawalli MPdi. 

Diterangkan Mutawalli, untuk jadwal pelunasan bagi CJH Kabupaten OKI yang berhak melunasi ada sebanyak 375 jemaah, itu termasuk untuk jemaah cadangan sebanyak 25 orang. 

"Surat perihal pelunasan Bipih haji regular tahun ini sendiri baru diterima kemarin dari Kementerian Agama RI direktorat penyelenggara haji dan umrah," terang Mutawalli kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Cukup Titip 3,5 Gram Emas di Pegadaian Lahat, Langsung dapat Nomor Porsi Haji

Mutawalli menegaskan, bagi jemaah haji yang lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 tidak mengambil dana pelunasannya, maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran. Pelunasan ini sendiri bagi JCH, kata Mutawalli, di setor ke bank-bank penerima biaya haji yang telah ditunjuk. 

"Pihak kita telah menginformasikan kepada semua CJH yang akan berangkat tahun ini untuk segera melakukan pelunasan," kata Mutawalli. 

Masih kata dia, dalam hal pelunasan Bipih ini apabila kuota tidak terpenuhi pada tahap pertama dimungkinkan diperpanjang. Sehingga akhirnya kuota terpenuhi. 

"Mudah mudahan CJH yang bakal berangkat haji tahun dapat melunasi semua Bipih. Yakni dengan alasan keberangkatan haji ini telah ditunggu tunggu," jelasnya. 

Untuk diketahui besaran Bipih yang harus dilunasi CJH berdasarkan embarkasi. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI, untuk embarkasi Palembang Rp 48 juta. Besaran tersebut diperuntukkan jamaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: