Waduh Gawat.. Pengobatan Tradisional Ida Dayak Terancam Bakal Disetop Pemerintah, Kok Bisa?

Waduh Gawat.. Pengobatan Tradisional Ida Dayak Terancam Bakal Disetop Pemerintah, Kok Bisa?

Siti Nadia Tarmizi.--dok: sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktik pengobatan tradisional Ibu Ida Dayak, terancam disetop pemerintah. 

Pasalnya Ibu Ida Dayak tidak memiliki Surat Pendaftar Penyehat Tradisional (STPT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perempuan asal Kalimantan Timur (Kaltim), Ibu Ida Dayak, memang tengah hangat diperbincangkan masayarakat. Ini dikarenakan kesaktian yang dimilikinya dalam mengobati berbagai penyakit khususnya patah tulang, keseleo, dan lumpuh. 

Terbukti, berkat pengobatan tradisional yang dilakukan Ibu Ida Dayak, membuat ribuan masyarakat mengantre untuk ikut disembuhkan. 

BACA JUGA:Heboh Ibu Ida Dayak Sembuhkan Penyakit Tukul Arwana, Ternyata Ini Faktanya

BACA JUGA:Bikin Bulu Kuduk Merinding, Dibalik Khasiat Minyak Bintang Ibu Ida Dayak Terdapat Mitos dan Kesan Mistis

Bahkan tak hanya urusan patah tulang saja, dari beberapa video yang beredar Ida Dayak juga mampi mengobati pasien yang tuli dan bisu sejak lahir.

Hebohnya pengobatan tradisonal Ida Dayak, ikut memantik reaksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tanggapan itu muncul dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.

Dalam keterangannya, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional dan Penyehat Tradisional (Hatra) yang dilakukan Ida Dayak.

Kendati pengobatan tradisional di Indonesia tidak dilarang, Siti Nadia Tarmizi menyebut praktik yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Inspirasi Konten Kreator, Video Parodi Pengobatan Ibu Ida Dayak Banjir Like di Tiktok

BACA JUGA:Profil dan Keyakinan Ibu Ida Dayak mulai Dikutak-Katik Netizen yang Terhomat, Cek Faktanya..

Begitupun, tenaga penyehat tradisional sendiri wajib memiliki Surat Pendaftar Penyehat Tradisional (STPT).

"Ya, kita akan lakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan yang dibuka. Termasuk memastikan apakah tenaga penyehat itu sudah memiliki STPT," ungkap Siti Nadia, dikutip dari Kompas TV, Selasa 4 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: