Bank Mandiri Cabang Palembang Berikan Pinjaman KUR, ini Syaratnya

Bank Mandiri Cabang Palembang Berikan Pinjaman KUR, ini Syaratnya

Kantor Bank Mandiri Wilayah Sumatera Selatan yang terletak di Jalan kapt A Rivai Palembang, Sumatera Selatan, sebagai salah satu bank penyalur dana KUR tahun 2023.-foto:sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bank Mandiri Cabang PALEMBANG kembali membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Besarnya pinjaman, bahkan mencapai Rp200 juta dengan jangka waktu 12 sampai 36 bulan.

Government Business Head Regional II Sumatera 2 Bank Mandiri, Iwan Setiawan mengungkapkan, periode 2022 penyaluran KUR di Sumsel di sektor UMKM sebanyak Rp2,5 triliun. Untuk 2023, Bank Mandiri akan menyalurkan KUR di Palembang yang masing-masing terdiri dari tiga jenis.

"Ya, tujuannya guna menopang pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran di sektor UMKM," kata Iwan, Kamis 30 Maret 2023.

Iwan mengatakan, masing-masing penyaluran tersebut yakni KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal Rp25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun. Kemudian, KUR Ritel, dengan limit kredit diatas Rp25 juta dan maksimal Rp200 juta per debitur, dengan jangka waktu maksimal tiga tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi. Lalu, KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Resmikan Mandiri Golf Lounge

"Untuk 2023 ada tiga jenis KUR yang akan kita salurkan," ujar Iwan.

Lanjut Iwan, KUR yang diberikan untuk peminjaman pertama nasabah akan mendapatkan bunga rendah sesuai dengan tabel yakni mencapai 6 persen untuk masing-masing pengajuan per tahunnya.

"Per tahunnya bunga yang dipinjamkan hanya 6 persen," kata Iwan.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengajukan KUR di Bank Mandiri yakni.

1. Memiliki usaha

2. Fotocopy KTP milik sendiri dan suami/istri

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocpy buku nikah/cerai (jika sudah menikah)

5. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: