Desak Penyidik Usut Laporan Terlapor HNU, 9 Ketua-Sekretaris Rayon FKPPI Kirim Surat ke Kapolda Sumsel

Desak Penyidik Usut Laporan Terlapor HNU, 9 Ketua-Sekretaris Rayon FKPPI Kirim Surat ke Kapolda Sumsel

Didi Timuryanto (empat dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023. foto: dendi romi/sumeks.co--

BACA JUGA:9 Rayon FKPPI Palembang Desak Polda Sumsel Usut Laporan Terlapor HNU

Hermanto juga menyesalkan diterimanya laporan balik HNU terhadap Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana yang dilakukan menggunakan kuasa hukum yang juga dilaporkan ke Polda Sumsel. 

Dalam KUHAP, sudah jelas ditentukan dalam laporan yang dilakukan person harus dilakukan yang namanya disebut. Bukan melalui kuasa hukum. “Ini KUHAP yang bicara,” jelasnya. 

Menanggapi laporan balik tersebut, Hermanto menegaskan bahwa sesuai UU No 31 Tahun 2014 tentang LPKS, tidak mengenal laporan balik sebelum dibuktikan terlebih dahulu laporan pertama. 

Bukankah Ketua PC FKPPI Agus Kelana melaporkan KTA yang dimiliki HNU terindikasi palsu. 

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Desak Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Diberhentikan

Maka penyidik dan pengadilan harus membuktikan dulu laporan itu. “Kalau saling lapor tidak ada habis-habisnya,” tukasnya. 

Hermanto menegaskan bahwa surat dari PP FKPPI Pusat yang menyatakan bahwa KTA yang dimiliki HNU sudah sesuai AD/ART, kesannya dipaksakan keluar. 

Laporan polisi dari Ketua PC FKPPI Palembang ke Polda Sumsel tanggal 21 Maret, sedangkan surat dari PP FKPPI keluarnya tanggal 22 Maret di tanggal merah. “Ini menunjukkan surat itu keluar dipaksakan,” tandasnya. 

Terkait hal tersebut, penasihat hukum HNU, H Anton Nurdin SH menyatakan bahwa masalah legal standing yang disampaikan kuasa hukum Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana tidak masalah. 

BACA JUGA:Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Surat, Titis Sampai Bilang Begini

Dasar laporan yang dibuat penasihat hukum lawyer-nya adalah surat kuasa. “Itu kan versi pengacara Agus Kelana,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangangkan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terhadap H Nasrun Umar (HNU) atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumatera Selatan.

Ir Herpanto karateker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iwan Darmawan dan Adrian Saptawan di depan awak media dalam klarifilasinya menyayangkan adanya laporan tersebut.

"Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini," kata Herpanto saat konfrensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: