1 April 2023, Pemprov Sumatera Selatan Mulai Program Pemutihan Pajak

1 April 2023, Pemprov Sumatera Selatan Mulai Program Pemutihan Pajak

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya resmi melaunching modem E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), di depan Rumah Dinas Kantor Walikota Palembang, Kamis 30 Maret 2023.-Foto: Edy Handoko/SUMEKS.CO-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), melaunching modem E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) bagi masyarakat mulai 1 April hingga 31 Desember mendatang.

Program pemutihan pajak kembali digelar pemprov Sumsel. Tahun ini, pemutihan pajak PPKB digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 samsat keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa, dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumsel.

"Ya, tahun ini kita kembali menggelar pemutihan pajak PPKB untuk masyarakat di Sumsel," ungkap Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya usai melaunching modem E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), di depan Rumah Dinas Kantor Walikota Palembang, Kamis 30 Maret 2023.

Mawardi mengungkapkan, pemutihan pajak BPKB ini guna membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang menunggak selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak BBNKB untuk Kendaraan Listrik

"Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujar Mawardi.

Selain itu, dalam peluncuran pemutihan pajak tersebut Pemprov Sumsel juga sekaligus melaunching Modem Channel E-Dempo guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

"Ada juga launching E-Dempo untuk transaksi pembayaran pajak secara digital," kata Mawardi.

Diketahui, enam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bakal digelar pada 1 April 2023 yakni: 

BACA JUGA:Realisasi Pemutihan Pajak Bapenda Sumsel Lampaui Target, ini Jumlahnya

1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.

2. Tunggakan PKB 2 tahun keatas cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB+1 tahun pokok PKB berjalan.

3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT sampai dengan 7 GT (sudah dilakukan dari tahun 2021 dan 2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: