Kebijakan Subsidi Harga Dicabut, di Pagaralam 3 Jenis Pupuk Melambung

Kebijakan Subsidi Harga Dicabut, di Pagaralam 3 Jenis Pupuk Melambung

Salah satu toko yang menjual pupuk non subsidi di Kota Pagaralam.--dok : sumeks.co

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Harga pupuk dasar di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, melambung tinggi. Kenaikan tersebut dipicu dicabutnya kebijakan pupuk subsidi

Pupuk yang sebelumnya masih bisa dijangkau petani, kini beberapa jenis pupuk harganya sudah selangit dan tidak mampu dibeli petani.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Dra Suterimawati melalui Kabid Produksi dan Sapras, Sulhadi SP membenarkan perihal kebijakan pencabutan subsidi pupuk. 

“Perubahan tersebut diatur Kementan RI No.10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsdi di sektor pertanian,” kata Sulhadi, dikutip pagaralampos.bacakoran.co, terbitan Kamis, 30 Maret 2023.

BACA JUGA: Hasil Panen Padi di Kota Pagaralam Menurun, Pengaruh Curah Hujan yang Tinggi

Sulhadi menjelaskan sejak akhir tahun 2022 lalu harga pupuk susbsidi dicabut. Diantaranya untuk pupuk jenis ZA, NPK Phonska dan Organik. 

“Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” ujarnya. 

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi, sudah ada alokasi ketersediaan selama satu tahun bagi petani di Pagaralam.

Sementara itu, Yongki (37), salah seorang petani yang tergabung dalam Poktan mengatakan cukup resah dengan tingginya harga pupuk, terlebih lagi harga jual hasil pertanian sering anjlok. 

BACA JUGA: Jaga dan Lestarikan Benda Pusaka, Disdikbud Pagaralam Gelar Ritual Pembersihan Pesake

“Yang dicabut subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara. 

Sebelumnya membeli pupuk harus menggunakan RDKK. Sejak akhir tahun 2022 lalu cukup memberatkan petani. Karena harganya mahal. ZA, NPK Phonska dan Organik Tak Lagi Subsidi. 

Usman, pedagang pupuk eceran mengungkapkan jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani. 

Untuk saat ini pupuk jenis ZA harganya Rp340.000 sak (bobot 50 kg). Sedangkan NPK phonska Rp830.000 per sak, demikian juga dengan pupuk organik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: