Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Polres Musi Rawas di Desa Tanah Priuk Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Polres Musi Rawas di Desa Tanah Priuk Dimusnahkan

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Desa Tanah Priuk. Foto: linggaupos--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang merupakan hasil tangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dimusnahkan.

Sedikitnya 116,60 gram serbuk kristal diduga sabu dan 25 butir butur pil ekstasi seberat 7,10 gram itu diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti dengan tersangka HL beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, Senin, 27 Maret 2023. Setelah dimusnahkan menjadi cairan berwana hijau muda, dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank. 

Pemusnahan dilakukan Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra. 

BACA JUGA:Warga Sarolangun Jambi Diringkus Dalam Pondok Narkoba di Muratara, Susul Pacar ke Sel Penjara

“Kita bersama-sama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnakan BB dari hasil tangkapan, tersangka, HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres seperti yang dikutip linggaupos.co.id.

Penangkapan tersangka HL dilakukan pada, Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB lalu yang saat itu melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.  

Lalu anggota melihat seseorang yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan Desa Tanah Periuk sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.

Saat dihampiri orang tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik asoy warna hitam. Karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan tersangka tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka HL.

Saat digeledah dan dibuka plastik yang dibuang tersebut di hadapan tersangka yaitu berisi kotak yang dilakban berwarna coklat. 

Dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: