Warga Tanah Abang, PALI Dimbau Tidak Buka Lahan dengan Dibakar
Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH MSi saat sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI--dok : sumeks.co
PALI, SUMEKS.CO – Pembukaan lahan dengan cara dibakar, menjadi konsentrasi jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Untuk itu, Polsek Tanah Abang terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka kebun dengan cara dibakar terlebih dahulu.
Imbauan itu disampaikan saat, aparat Polsek Tanah Abang, melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Sosialisasi, kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH Msi, dilakukan untuk memberikan pemahaman secara langsung pada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, PKL Pasar Inpres Pendopo PALI Ditertibkan
“Membuka lahan kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegasnya, seperti ditulis sumateraekspres.bacakoran.co, Senin 27 Maret 2023.
AKP Zaldi mengatakan imbauan tersebut sengaja disampaikan mulai dari sekarang lantaran saat ini sudah mulai masuk musim kemarau.
‘’Belum lagi, mayoritas masyarakat Tanah Abang merupakan petani karet yang biasa kalau membuka lahan dengan cara dibakar,’’ ujarnya.
Untuk tahap awal, AKP Zaldi menuturkan, masyarakat menebang terlebih dahulu pohon karet yang sudah tidak produktif lagi. Selanjutnya membersihkan pohon-pohon kecil lalu dikumpulkan di tengah kebun.
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Minta Kasus Pengiriman Puluhan Ton Minyak Goreng Fiktif Terus Dikejar
“Nanti pohon karet yang sudah ditebang bisa dijual sebagai bahan baku untuk membuat triplek. Bisa juga dimanfaatkan untuk barang bernilai ekonomis,” tambahnya.
AKP Zaldi juga mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun sehingga bisa menimbulkan api besar.
“Saya harap tak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena bisa menimbulkan kebakaran lahan yang berdampak besar. Seperti munculnya kabut asap yang dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana,” harapnya.
Dirinya meminta masyarakat apabila mengetahui ada pembakaran lahan agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: