Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Kota Pagaralam Dihentikan, Ada Apa?

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Kota Pagaralam Dihentikan, Ada Apa?

Tim penyidik Pidsus Kejari Pagaralam saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas PSDA Sumsel beberapa waktu lalu.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat dilakukan penggeledahan hingga dirilis ke media, kasus dugaan korupsi pembangunan pengendalian air atau irigasi Kota Pagaralam ternyata dihentikan penyidikannya (SP3).

Kabar penghentian penyidikan tersebut, dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam melalui Kasi Intelijen Sosor S Panggabean SH, saat dikonfirmasi Senin 27 Maret 2023.

"Benar dugaan korupsi tersebut telah dihentikan penyidikannya," kata Sosor S Panggabean SH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut pria yang akrab disapa Sosor ini, penghentian penyidikan perkara tersebut karena ternyata pada saat penyidikan belum dilakukan Provisional Hand Over atau serah terima sementara pekerjaan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI, Isyaratkan Penggeledahan

Sehingga, lanjutnya apabila belum ada serah terima hasil akhir pengerjaan pembangunan oleh pihak pertama untuk meminta pihak ketiga untuk diselesaikan pengerjaannya terlebih dahulu.

"Karena ada 5 persennya dari pengerjaan pembangunan tersebut belum dibayarkan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, selain telah menggeledah kantor PSDA Sumsel pada 22 Desember 2022 silam, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengendalian air Kota Pagaralam tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar.

Saat itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH sempat mengeluarkan rilis ke media, yang pada intinya membenarkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut  yang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut, kata Radyan turut disita beberapa dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Update Penggeledahan Di SMA Negeri 19 Palembang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Komite

Namun, dirinya belum mengetahui secara detil tentang penyidikan perkara ataupun mengenai kerangka perkara karena dalam proses penyidikan Kejari Pagaralam saat itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: