Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat

Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat

Mama muda punya modus edarkan dan simpan sabu di area terlarang di Muratara. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

MURATARA, SUMEKS.CO - Oknum mama muda di kabupaten MURATARA, provinsi Sumatera Selatan ini sudah lama dicurigai masyarakat sekitar sebagai pengedar sabu.

Dia punya modus menyimpan sabu itu di area terlarang tubuhnya.

Warga yang resah dengan aktivitas wanita ini akhirnya melapor ke polis.

Alhasil anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak dengan cepat mengamankan Devi Herlina (37). 

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Devi Herlina Sembunyikan Sabu di Tempat Terlarang Saat Diringkus di Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan

Dia tercatat sebagai warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Saat ditangkap, Devi sedang menunggu pembeli barang haramnya di Jalan Lintas Sumatera.

Wilayah operasinya tak jauh dari Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Penangkapan berlangsung cukup dramatis, Rabu 22 Maret 2023  sekitar pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Devi Herlina Sembunyikan Sabu di Tempat Terlarang Saat Diringkus di Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Jual Sabu-Sabu di Prabumulih, Warga PALI Ditangkap Polisi

Perugas polisi akhirnya sukses menapati paket sabu bruto 0,63 gram.

Lokasi barang haram itu disembunyikan memang benar sesaui dengan informasih dari warga, yaitu di dalam bra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: