Catat, ini Aturan Pemkab Banyuasin untuk RM Selama Bulan Ramadan

Catat, ini Aturan Pemkab Banyuasin untuk RM Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi.--

PANGKALAN BALAI, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengeluarkan imbauan kepada pengusaha rumah makan untuk menutup sebagian dagangannya menggunakan kain tirai selama Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Drs H Indra Hadi MSi, mengungkapkan, selama pelaksanaan Ramadan 1444 Hijriah masyarakat diminta untuk menjaga dan menghargai satu sama lain. Khususnya, warung makan yang tetap buka pada siang hari. 

"Warung makan yang tetap buka siang hari kami minta memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar,” kata  Indra, Rabu 22 Maret 2023.

Tak hanya itu, Indra juga menyampaikan, Tempat Hiburan Malam (THM), diminta tidak beroperasi selama bulan puasa. Hal ini guna menjaga kondusifitas masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Surat Edaran mengenai hal itu lanjut Indra, sudah disebarkan dan disosialisasikan kepada masing-masing pemilik THM dan warung makan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

"Kami sudah buatkan surat edarannya untuk ditaati seluruh aturan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Bupati Banyuasin Askolani melalui Diskoperindag Banyuasin Erwin Ibrahim meminta masyarakat Banyuasin tidak panic buying menghadapi fluktuasi harga di pasar selama ramadan, dengan cara menimbun kebutuhan pokok saat Ramadan.

“Belanja kebutuhan sewajarnya saja. Jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan agar masyarakat Banyuasin tetap menjaga kondusifitas dan menjaga kerukunan antar umat beragama selama Ramadan. Harapannya, dengan saling menghargai dapat menambah khusyuk sast menjalankan ibadah puasa.

“Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antarumat,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: