Bupati Banyuasin Bisa Melantik Sampai Akhir Masa Jabatan

Bupati Banyuasin Bisa Melantik Sampai Akhir Masa Jabatan

Bahrial Syah.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin mengatakan kepala daerah dalam hal ini Bupati Banyuasin Askolani memiliki wewenang melakukan pelantikan sampai habis masa jabatan

"Sampai habis masa jabatan, "katanya.

Karena menurut Edhi saat ini belum memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, dimana dalam aturannya enam bulan tidak boleh melakukan pelantikan. 

Ia menambahkan pilkada sendiri akan berlangsung pada Bulan November 2024 mendatang, maka enam bulan sebelum November 2024 tidak boleh (melantik). 

Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin mengatakan kalau kepala daerah masih bisa melantik hingga Bulan September.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Laksanakan Diseminasi Partai Politik

"Masih boleh melantik, hingga September mendatang atau jelang akhir jabatan berakhir, " katanya. Artinya enam bulan menjelang masa jabatan berakhir tetap bisa, karena belum memasuki tahapan pilkada. 

Lain halnya sudah masuki tahapan pilkada, walikota/bupati enam bulan jelang masuk tahapan pilkada tidak boleh lagi melantik. 

Lebih lanjut Bahrial mengungkapkan masa jabatan bupati/walikota sendiri akan habis pada Bulan September mendatang.

"Nanti akan diisi oleh PJ, "ungkapnya. Nanti PJ itu akan menjabat sekitar satu tahun lamanya, untuk mengisi kekosongan jabatan. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Masyarakat Kayuagung OKI Ziarah ke Makam Keluarga

Diketahui, sebelum melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur, Bupati dan Walikota, pada 27 November 2024.

Dilaksanakan terlebih dahulu, pemilihan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden 14 Februari 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: