SAH, DPR Setujui Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

SAH, DPR Setujui Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Gedung DPR RI-Foto: Ricardo/Jpnn-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diketok palu dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Nurdin menyebut Perpu Ciptaker yang dibawa ke rapat parpiurna sudah melalui pembahasan dan disetujui menjadi UU.

"Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II," kata dia dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Pekerja Hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Sepekan

Terdapat dua fraksi yang menolak keputusan penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU yakni fraksi Partai Keadilan Seosial (PKS) dan fraksi Partai Demokrat.

"Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022," kata Nurdin.

Kemudian, Nurdin menyerahkan draf hasil kerja balek Puan Maharani di meja pimpinan rapat paripurna.

Puan selanjutnya meminta persetujuan Perpu Ciptaker menjadi UU kepada para anggota DPR yang hadir di forum tersebut.

BACA JUGA:Airlangga: Revisi UU Ciptaker harus Dipercepat

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang" tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.

Para legislator menjawab setuju dan Puan lantas mengetok palu sebagai tanda sahnya Perpu Ciptaker menjadi UU.

Namun, anggota Fraksi PKS memutuskan walk out dari ruang sidang sebelum Perpu Ciptaker disetujii menjadi UU.

Sementara itu, Fraksi Demokrat sempat mengungkapkan penolakan sebelum Puan Mengetok palu sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: