Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Launching layanan tanpa turun atau Drive Thru oleh Disdukcapil Kabupaten OKI, Senin 20 Maret 2023.--dok : sumeks.co
OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OGAN KOMERING ILIR (OKI) menghadirkan layanan tanpa turun atau Drive Thru.
Ini adalah sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraan.
Kepala Disdukcapil OKI, H Hendri SH MM mengatakan bahwa layanan Drive Thru Dukcapil dapat menjadi pilihan untuk warga dalam proses pengambilan dokumen.
Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan melalui layanan digital lakon mandira, what app atau melalui website dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Wabup OKI Djafar Shodiq Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
“Secara teknis Drive Thru Dukcapil, para pemohon adminduk dapat mengakses lewat layanan online lakon mandira what app maupun situs disdukcapil.kaboki.go.id. Setelah mengisi berkas atau data diri yang dibutuhkan, pemohon dapat memilih pilihan proses pengambilan, disitu bisa di klik Drive Thru. Setelah itu menunggu verifikasi,” jelasnya.
Layanan layanan tanpa turun Biduk Kajang ini, di launching Disdukcapil OKI, Senin 20 Maret 2023.
Setelah diverifikasi dan mendapat konfirmasi bahwa e-KTP atau KIA sudah dapat diambil. Kata dia, pemohon bisa datang ke gate Drive Thru Dukcapil di gerbang masuk kantor Disdukcapil Kabupaten OKI.
“Sudah ada jalur dan petugas yang standby, pemohon tinggal menunjukkan screenshoot konfirmasi pengambilan, secara langsung petugas memproses dan memberikan dokumen pemohon. Tanpa pemohon parkir atau turun dari kendaraannya,” terang dia.
BACA JUGA:274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
BACA JUGA:Sinergi Kemenkominfo-Pemkab OKI Atasi Blank Spot Wujudkan Desa Merdeka Sinyal
Bupati Ogan Komering Ilir melalui asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Antonius Leonardo mengapresiasi inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI.
“Setidak kami mencatat ada 12 inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI. Ini patut di apresiasi untuk makin mudahkan layanan kepada masyarakat," terang Anton.
Anton mengatakan ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi layanan publik, yaitu cepat, akurat, lengkap dan gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: