Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi

Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menyikapi atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bergerak cepat dengan menggelar Workshop Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Komitmen Bersama Pembangunan Budaya Antikorupsi, Kamis 16 Maret 2023, di Hotel Aryaduta Palembang.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi seluruh jajaran dalam menanamkan jiwa antikorupsi dalam pelaksanaan tusi sehari-hari.

“Sesuai atensi Presiden, kita sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana. Tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah. Pada hakikatnya kita hanyalah pelayan publik,” tegas Idris.

Dilanjutkan Idris, budaya antikorupsi sebagai salah satu bentuk manajemen risiko dalam pembangunan zona integritas harus dibangun secara introspektif, yakni dimulai dari diri sendiri.

BACA JUGA:5 Hero Mage Mobile Legends yang Cocok untuk Pemula

“ASN dapat menjadi role model dengan mengintrospeksi diri dan berpegang teguh pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Prinsipnya, SPIP merupakan pondasi untuk memberantas korupsi dan mewujudkan Good Governance dan Clean Government,” lanjutnya.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempertegas komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas, dengan berdasar pada PP Nomor 60 tahun 2008.

SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  

“Terjadinya korupsi, penyalahgunaan Barang Milik Negara, penyimpangan wewenang hingga jual beli jabatan itu akibat tidak terimplementasinya pengendalian intern. Maka kita hadirkan langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Pembina SPIP, juga Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan antikorupsi agar bisa Bapak/Ibu bawa ilmunya ke satuan kerja masing-masing,” ujar Idris.

BACA JUGA:PT DSSP Power Sumsel Terus Berinovasi Mengaplikasikan Program CSR

Tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP diukur berdasarkan level maturitas. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bahwa pemerintah mewajibkan seluruh kementerian/lembaga mencapai maturitas SPIP level 3.

Kementerian Hukum dan HAM RI sendiri telah memenuhi level 3 dengan skor 3,467. Kantor Wilayah Sumatera Selatan telah berpartisipasi dalam penilaian Mandiri SPIP pada Juli 2021 lalu dan menghasilkan nilai 4,12 atau Level 4 (Terkelola dan Terukur).

Menutup arahannya, Kadivmin Idris mengimbau seluruh jajaran agar bahu-membahu saling bekerja sama dalam implementasi SPIP.

“Keberhasilan SPIP tidak bisa hanya dari satu pihak, tapi dari seluruh jajaran, demi menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih dan melayani,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: