Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Borang Siap Disidang

Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Borang Siap Disidang

Pelimpahan berkas Kades Pulau Borang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 16 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejari Banyuasin, limpahkan berkas tersangka korupsi dana desa Rp1,7 miliar oleh oknum mantan kades Pulau Borang bernama Rajiman di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Satu bundel berkas perkara tersebut di serahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH, yang diterima langsung oleh petugas PN Palembang M Yamin SH Kamis 16 Maret 2023.

"Benar hari ini kita terima pelimpahan berkas dugaan korupsi dari Kejari Banyuasin, dan dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi usai pelimpahan berkas.

Diterangkannya, usia diterima berkas perkara tersebut akan diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan penetapan persidangan oleh ketua PN Palembang, termasuk penetapan jadwal sidang perdana.

JPU Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH MH menceritakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Rajiman merupakan hasil penyidikan oleh Polres Banyuasin. Berdasarkan berkas dakwaannya, modus yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2018-2019 tersangka saat itu menjabat sebagai Kades Pulau Borang Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Vonis Sidang Kades Darmo, Majelis Hakim Dissenting Opinion

Saat itu, kata Yophie, tersangka menganggarkan beberapa kegiatan fisik, dengan didukung dana yang bersumber dari alokasi dana desa dengan pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar.

"Namun dalam perjalanannya, fisik pembangunan dari anggaran dana desa tersebut diduga tidak dibangunkan sama sekali, diantaranya pembangunan fisik posyandu Desa Pulau Borang," ungkapnya.

Sehingga lanjut Yophi, berdasarkan audit kerugian keuangan negara telah terjadi kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Sehingga tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka Rajiman sempat buron selama satu tahun dan ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tangerang Banten, usai mangkir dari dua kali pemanggilan pihak penyidik.

Selain itu, dibeberkannya berdasarkan informasi tersangka juga merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

"Berdasarkan informasinya juga, tersangka baru keluar dari tahanan Pakjo Palembang kasus pencurian di rumah korban yang tidak lain adalah milik saudara kandung sendiri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: