Kadis DLH-Bendahara DLH OKU Selatan Tersandung Kasus Dana Pengelolaan Sampah

Kadis DLH-Bendahara DLH OKU Selatan Tersandung Kasus Dana Pengelolaan Sampah

Tersangka Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. --

OKU Selatan, SUMEKS.CO - Dua mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), resmi menggunakan rompi keramat sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah tahun 2019-2021, Kamis 9 Maret 2023.

Mereka adalah Umar Safari, mantan Kadis DLH dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, mantan bendahara DLH Kabupaten OKUS.

"Pada hari ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan resmi melakukan penahan terhadap kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021," kata Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH dalam siaran persnya.

Masih dalam siaran persnya, guna melengkapi berkas penyidikan perkara selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaradua Kabupaten OKUS.

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKUS Julia Rahman SH MH, penahanan kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah melakukan serangkaian penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKUS. Dari penyidikan perkara ini, lpenyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.

Masih dikatakan Kasi Pidsus, atas perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam melakukan tindak pidana korupsi dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3.

"Atau lebih subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: