Jual Motor Pinjaman, Idot, Pemuda Desa Air Rumbai, Pangkalan Lampam, OKI Diamankan

 Jual Motor Pinjaman, Idot, Pemuda Desa Air  Rumbai, Pangkalan Lampam, OKI Diamankan

Idot, pemuda Desa Rumbai, Pangkalan Lampam, OKI diamankan.--dok : sumeks.co

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang pemuda asal Desa Desa Air Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Idaria alias Idot (35) berhasil diamankan anggota Reskrim dengan diback up oleh polwan unit PPA Sat Reskrim Polres OKI

Pasalnya, pelaku ini telah menjualkan sepeda motor milik korban Ego Susanto (28) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan OKI. 

Sehingga membuat korbannya harus mengalami kerugian ditafsir senilai Rp 14 juta. Dimana pelaku awalnya meminjam sepeda motor dan tidak kembalikan tetapi dijual. 

"Pelaku ini ditangkap Senin kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Kayuagung," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Aviv Pinarcoyo. 

BACA JUGA:Penjarahan Kembali Terjadi di Rumah dan Toko Bos Arisan Lelang di Baturaja Padahal Sudah Dipasang Garis Polisi

Diungkapkan Kapolsek, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku diinterogasi, mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor korban dengan cara sepeda motor korban tersebut dijual kepada seorang laki laki yang tidak di kenal pelaku. 

"Usai menjual motor itu, pelaku melarikan diri menuju Lampung untuk mencari pekerjaan," ujar Kapolsek, Selasa 7 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pelaku ini terjadi pada Sabtu 12 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 WIB di desa Air Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam. Dimana pelaku meminjam 1 satu unit sepeda motor milik korban Ego untuk belanja kewarung. 

Rupanya, setelah ditunggu oleh korban pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan rupanya pelaku menjual sepeda motor milik korban tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri ke lampung untuk mencari pekerjaan. 

BACA JUGA:Pedagang Pecel Lele di Jalan Radial Palembang Miliki Senpi Rakitan Revolver Lengkap dengan Amunisinya

"Jadi akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan kalau ditafsir dengan uang sebesar Rp 14 juta. Modusnya tipu muslihat," kata Kapolsek. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu BPKB sepeda motor Honda beat streat dan  1 helai baju kaos yang dipakai Oleg. pelaku. 

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatan pelaku ini yakni tindak pidana penggelapan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 KUHP. "Kini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: