Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Desak Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Diberhentikan
Erieka bersama kuasa hukumnya. Foto: Niskiah/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Samsul Bahri, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Terbukti bersalah menggunakan surat palsu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada Agustus 2022.
Mengenai hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM MPd, mengatakan tersangka Samsul Bahri kemungkinan akan kembali menjabat sebagai kepala Desa Simpang Tiga Makmur.
Dimana pada proses persidangan hingga saat ini Samsul Bahri diberhentikan sementara berdasarkan SK Bupati OKI H Iskandar SE.
BACA JUGA:Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan
"Menginggat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan tindak pidana umum (Pidum) yang vonisnya pun dibawah 1 tahun," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Menanggapi pernyataan tersebut, Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH advokat pada kantor hukum Abdi Hukum yang dipimpin Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa Hukum Erieka (Ketua BPD yang tandanya dipalsukan) dengan argumen tersebut bahwa telah di sampaikan dan uraikan didalam surat Nomor : 021.Polis.02.2023 tertanggal 25 februari 2023.
Dilihat opsi pernyataan Sekda Kabupaten OKI hanya melihat dari sisi bunyi pasal 42 undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dimana dalam pasal tersebut menyatakan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi, terorisme,makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
BACA JUGA:Desak Jabatan Kades Diberhentikan
"Bahwa sangat jelas bunyi pasal tersebut adalah khusus untuk pemberhentian sementara dan saksi teguran hanya berlaku untuk pasal 42 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014. Bukanya untuk pemberhentian secara tetap," jelas Redho.
Sedangkan jika dilihat peraturan yang mengatur untuk pemberhentian tetap terhadap Samsuk Bahri sudah jelas yaitu Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 pada pasal 40 ayat (1) berbunyi Kepala Desa berhenti karena diberhentikan.
Pada pasal 40 ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Atas dari itu permohonan pemberhentian tetap terhadap terpidana SB kami telah mengacu kepada pasal 54 ayat (1), (2), dan ayat (4) peraturan-peraturan pemerintah RI No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: